BAB
I PENDAHULUAN.
Warga
Negara adalah sebuah sekumpulan individu atau kelompok yang menetap disuatu
wilayah dengan garis wilayah Negara yang sudah ditentukan. Hak warga negara
adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara
(pemerintah) Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga
negara terhadap negara.
Hak
dan Kewajiban warga Negara merupakan sebuah keharusan atau kewajiban warga Negara
dalam memenuhi hak-haknya. Kita sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak –
hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, memeluk serta meyakini
kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata
hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak
hak – hak kita sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya
menuntut hak – hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan
kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.
BAB2
PEMBAHAAN.
Kali ini saya akan
menjelaskan tentang pasal(28D ayat 4) “HAK
ATAS STATUS WARGA NEGARA”.
Salah satu syarat diterimanya sebuah negara adalah adanya sebuah unsur warga negara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah. Dalam mengatur status kewarganegaraan, pemerintah menuangkannya pada UUD 1945 pasal 28 D ayat 4 untuk mengatur hal – hal mengenai status kewarganegaraan.
Salah satu syarat diterimanya sebuah negara adalah adanya sebuah unsur warga negara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah. Dalam mengatur status kewarganegaraan, pemerintah menuangkannya pada UUD 1945 pasal 28 D ayat 4 untuk mengatur hal – hal mengenai status kewarganegaraan.
BAB
3 PENUTUP.
KESIMPULAN.
Dari
sebuah penulisan yang sudah di kutip diatas dapat disimpulkan bahwa Hak warga
negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara
(pemerintah)
Kewajiban itu sendiri adalah segala sesuatu yangg harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap negaranya atau pemerintahan.
Kewajiban itu sendiri adalah segala sesuatu yangg harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap negaranya atau pemerintahan.
Dan Siapa saja yang lahir dalam
wilayah hukum suatu negara, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan
status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau
mengajukan permohonan sebaliknya.
SARAN.
Dengan ditulisnya makalah yang
menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat
ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya
kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak
yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. jika hak-hak sebagai
warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita
sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan
keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar