Selasa, 02 April 2013

TUGAS 1 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



BAB I PENDAHULUAN.
 
                Warga Negara adalah sebuah sekumpulan individu atau kelompok yang menetap disuatu wilayah dengan garis wilayah Negara yang sudah ditentukan. Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah) Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.

                Hak dan Kewajiban warga Negara merupakan sebuah keharusan atau kewajiban warga Negara dalam memenuhi hak-haknya. Kita sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak – hak kita sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak – hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.

BAB2 PEMBAHAAN.

Kali ini saya akan menjelaskan tentang pasal(28D  ayat 4) “HAK ATAS STATUS WARGA NEGARA”.
Salah satu syarat diterimanya sebuah negara adalah adanya sebuah unsur warga negara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan.  Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi).  Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah. Dalam mengatur status kewarganegaraan, pemerintah menuangkannya pada UUD 1945 pasal 28 D ayat 4 untuk mengatur hal – hal mengenai status kewarganegaraan.


BAB 3 PENUTUP.

KESIMPULAN.
                Dari sebuah penulisan yang sudah di kutip diatas dapat disimpulkan bahwa Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban itu sendiri adalah segala sesuatu yangg harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap negaranya atau pemerintahan.
Dan Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.


SARAN.
                Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info

SELAMAT DATANG

Selamat datang di Knowledge Of Information Tecnology (KOIT). Senang anda berada disini untuk membaca sedikit artikel yang saya sajikan di Blog ini. Semoga Artikel yang saya sajikan dapat bermanfaat dan menambah sedikit ilmu untuk anda.

KOIT

Foto Saya

Nama saya Reza Dwi Saputra dari Universitas Gunadarma Jurusan Manajemen Informatika. Tujuan saya membuat artikel-artikel kecil ini hanya untuk menambah wawasan ilmu tentang blogger dan juga HTML. Motifasi saya adalah untuk mencari tau apa yang belum pernah ku ketahui karena dari itu saya suka menjelajah dunia maya untuk mendapatkan ilmu yang belum pernah aku pelajari.