Ø
Pemerintah Pusat, yang berupa Dana BOS dan Subsidi/Blok
Grant.
BOS : semua wilayah daerah memperoleh dana ini yang diperhitungkan berdasarkan jumlah siswa,
BOS : semua wilayah daerah memperoleh dana ini yang diperhitungkan berdasarkan jumlah siswa,
Ø Subsidi/Blok
Grant
Kedua dana ini pemerintah peroleh dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah) yakni dana yang bersumber dari pajak, SDA, investasi, dan pinjaman lain yang di bayarkan oleh masyarakat. Rumus Perolehan Dana BOS: Jumlah Dana BOS = Jumlah Siswa x Dana BOS/siswa
Kedua dana ini pemerintah peroleh dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah) yakni dana yang bersumber dari pajak, SDA, investasi, dan pinjaman lain yang di bayarkan oleh masyarakat. Rumus Perolehan Dana BOS: Jumlah Dana BOS = Jumlah Siswa x Dana BOS/siswa
Ø
Pemerintah Daerah, yang berupa Dana BOP dan Sekolah Bebas
Biaya.
• BOP : sebutan ini di pergunakan untuk wilayah DKI Jakarta
• SBB : sebutan ini di pergunakan untuk di luar wilayah DKI Jakarta.
Kedua dana ini diperoleh dari APBD dari PAD, DAU (Dana Alokasi Umum dari pusat) dan lain-lain. Pemberian dana ini variatif jumlahnya di setiap daerah dan disesuaikan pula dengan jumlah siswa di setiap daerah.
• BOP : sebutan ini di pergunakan untuk wilayah DKI Jakarta
• SBB : sebutan ini di pergunakan untuk di luar wilayah DKI Jakarta.
Kedua dana ini diperoleh dari APBD dari PAD, DAU (Dana Alokasi Umum dari pusat) dan lain-lain. Pemberian dana ini variatif jumlahnya di setiap daerah dan disesuaikan pula dengan jumlah siswa di setiap daerah.
Ø
Masyarakat, yang berupa SPP (pihak sekolah swasta)
dan Biaya peserta didik yakni seragam, buku, ATK, transportasi dll (pihak
sekolah negeri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar